Jumat, 19 Oktober 2012

TUGAS ICT 1


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG PORNOGRAFI 

Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarkan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Menurut pendapat saya, ancaman hukuman pidana penjara pada pasal 29 terlalu ringan karena hanya sekitar 6 bulan hingga 12 bulan saja. Hal ini salah satu penyebab pelaku tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya. Seharusnya hukuman pidana penjara dibuat sanksi yang seberat-beratnya sehingga sedikit banyak dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang melanggarnya. Misalnya hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. Cukup sulit untuk menyelesaikan masalah pornografi karena hal tersebut berkaitan dengan naluri manusia sendiri dan tergantung dengan nilai dan norma yang berlaku dimasyarakat. Padahal pornografi sudah dilarang secara total dengan ketentuan dalam KUHP, namun pelanggaran secara total tersebut tidak efektif. Beredarnya pornografi secara bebas dan minimnya penegak hukum di negara kita. Saat ini masih banyak ditemukan tabloid-tabloid dengan foto-foto seronok tanpa ada alamat redaksi yang jelas. Sehingga sangat sulit penegak hukum untuk menyeret pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut dan juga pada bioskop-bioskop saat ini film yang diputar kebanyakan film yang dikombinasikan dengan adegan porno contohnya film horor dikombinasikan dengan adegan porno. Penegak hukum yang minim ini mengakibatkan masyarakat menjadi tidak takut akan ancaman hukum yang ada pada KUHP. Dengan demikian susah untuk memberantasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright Ochy's Blog 2009. Powered by Blogger.Designed by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul .