UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG PORNOGRAFI
Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarkan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjualbelikan,
menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Menurut pendapat saya, ancaman hukuman pidana penjara pada pasal 29
terlalu ringan karena hanya sekitar 6 bulan hingga 12 bulan saja. Hal ini salah
satu penyebab pelaku tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya. Seharusnya
hukuman pidana penjara dibuat sanksi yang seberat-beratnya sehingga sedikit
banyak dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang melanggarnya. Misalnya
hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. Cukup sulit untuk
menyelesaikan masalah pornografi karena hal tersebut berkaitan dengan naluri
manusia sendiri dan tergantung dengan nilai dan norma yang berlaku
dimasyarakat. Padahal pornografi sudah dilarang secara total dengan ketentuan
dalam KUHP, namun pelanggaran secara total tersebut tidak efektif. Beredarnya
pornografi secara bebas dan minimnya penegak hukum di negara kita. Saat ini
masih banyak ditemukan tabloid-tabloid dengan foto-foto seronok tanpa ada
alamat redaksi yang jelas. Sehingga sangat sulit penegak hukum untuk menyeret
pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut dan juga pada bioskop-bioskop
saat ini film yang diputar kebanyakan film yang dikombinasikan dengan adegan
porno contohnya film horor dikombinasikan dengan adegan porno. Penegak hukum
yang minim ini mengakibatkan masyarakat menjadi tidak takut akan ancaman hukum
yang ada pada KUHP. Dengan demikian susah untuk memberantasnya.
0 komentar:
Posting Komentar