Pengembangan Kurikulum MI di
Indonesia
Oleh : Syelvyana Rosida
A. Pengertian
Kurikulum
Kurikulum adalah
suatu program pendidikan yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman
belajar yang diprogramkan, direncanakan dan dirancang secara sistematik atas
dasar norma-norma yang berlaku yang dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran
bagi tenaga kependidikan dan peserta didik untuk mencapi tujuan pendidikan.[1]
Lama waktu dalam
satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem
pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan
pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran
secara menyeluruh. Salah satu fungsi kurikulum ialah sebagai alat untuk
mencapai tujuan pendidikan yang pada dasarnya kurikulum memiliki komponen pokok
dan komponen penunjang yang saling berkaitan dan berinteraksi satu sama lainnya
dalam rangka mencapai tujuan tersebut. [2]
B. Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum dikembangkan
sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah
koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan dan Kantor Kementrian Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan propinsi untuk pendidikan menengah.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Berpusat pada potensi, Perkembangan, Kebutuhan, dan Kepentingan Peserta
Didik dan lingkungannya.
2.
Beragam dan terpadu.
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
5.
Menyeluruh dan berkesinambungan.
6.
Belajar sepanjang hayat.
7.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
C. Prinsip
Pelaksanaan Kurikulum
Dalam
pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip Pelaksanaan
kurikulum didasarkan pada potensi,
perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna
bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan
pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan
dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan lima
pilar belajar, yaitu:
a.
belajar untuk beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b.
belajar untuk
memahami dan menghayati,
c.
belajar untuk
mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
d.
belajar untuk
hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
e.
belajar untuk
membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif,
kreatif, efektif, dan menyenangkan.
D. Pengertian
Madrasah
Ibtidaiyah
Madrasah Ibtidaiyah (disingkat MI)
adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal diIndonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah
ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan
madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama.[3]
Kurikulum madrasah
ibtidaiyah sama dengan kurikulum sekolah dasar, hanya saja pada MI terdapat
porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata
pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran
seperti:
Proses pengembangan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
selain menjadi tanggung jawab internal Madrasah, juga harus didukung oleh
perhatian yang serius dari proses pembangunan pemerintah. Meningkatkan dan
mengembangkan peran serta Madrasah dalam proses pembangunan merupakan langkah
strategis dalam membangun masyarakat, daerah, bangsa, dan negara. Terlebih,
dalam kondisi yang tengah mengalami krisis (degradasi) moral. Madrasah sebagai
lembaga pendidikan yang membentuk dan mengembangkan nilai-nilai moral, harus
menjadi pelopor sekaligus inspirator pembangkit moral bangsa. Sehingga,
pembangunan tidak menjadi hampa melainkan lebih bernilai dan bermakna.[4]
E. Madrasah
Ibtidaiyah di Indonesia
Madrasah Ibtidaiyah di Indonesia sangat unik
dan tidak sama dengan Madrasah di manapun, karena: (a) diselengarakan seperti
sekolah biasa, (b) mengajarkan kurikulum nasional, (c) menyiapkan siswa untuk
mengikuti ujian nasional, (d) bersifat koedukasi, (e) memberikan ketrampilan
hidup untuk menjadi warga negara yang produktif dalam masyarakat modern dan
majemuk, dan (f) berhasil memberikan landasan nilai dan norma tradisional agama
yang kuat berbasis kepada ajaran agama Islam, disamping pendidikan umum yang modern.[5]
F.
Pengembangan Kurikulum Madrasah
Reformasi Sekolah memiliki arti
yang sangat luas, tidak terbatas pada masalah manajemen saja. Dalam hal ini,
sekolah di harapkan mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan
pribadi peserta didik, tidak menjadi lembaga mekanik, birokratik dan kaku,
tetapi menjadi sebuah lembaga sosial yang organik, demokratik dan inovatif. Hal
inilah yang ingin dilakukan sekolah-sekolah dalam reformasi pendidikan
di Indonesia.
Ada hal yang perlu di perhatikan
dalam reformasi sekolah yaitu tujuan dan sasaran pendidikan harus membentuk
manusia Indonesia secara utuh melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan
latihan bagi masa yang akan datang, peserta didik merupakan subyek sekaligus
obyek pendidikan, mendidika merupakan pekerjaan profesional, isi pendidikan
merupakan segala pengalaman yang harus dimiliki peserta didik. Oleh karena itu
kurikulum perlu penyesuaian-penyesuaian dan keberhasilan pendidikan sangat
ditentukan oleh kelengkapan fasislitas dan sumber belajar.
Salah satu cara yang dilakukan
pihak madrasah untuk mencapai tujuan pendidikan dengan menciptakan strategi
baru untuk peningkatan kurikulum agar hasil akhir peserta didiknya mampu
diterima di lingkungan masyarakat sekarang.
Dalam serba keterbatasannya,
madrasah dihadapkan pada era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi.
Kemajuan iptek telah mendorong munculnya berbagai perubahan, bahkan
transformasi kebudayaan manusia secara keseluruhan. Kemajuan iptek telah
membawa kemudahan hidup, kebutuhan yang serba instan dan kehidupan yang mabuk
teknologi. Dampak negatif yang dapat kita rasakan adalah munculnya demoralisasi
budaya dan nilai-nilai spiritual. Madrasah memiliki peran yang sangat strategis
dalam membendung efek negatif globalisasi dan melakukan rekontruksi moral.
Bukannya madrasah menolak kemajuan iptek, hanya saja harus ada proses adaptif
tanpa meninggalkan sikap kritis atas ekses dari proses modernisasi itu sendiri.
Dengan mengintegrasikan antara iptek dan imtaq, maka kemajuan teknologi
tersebut dapat diarahkan kepada kehidupan yang lebih Islami.[6]
G. Struktur
Kurikulum Di Madrasah Ibtidaiyah
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi
pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun
mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi
lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.[7]
a.
Kurikulum
SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
b. Substansi mata
pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI
merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c.
Pembelajaran
pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada
Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata
pelajaran.
d.
Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per
minggu secara keseluruhan.
e.
Alokasi waktu
satu jam pembelajaran adalah 35
menit.
Dalam
perkembangannya madrasah berlangsung sangat cepat. Pada pertengahan tahun
1960-an, terdapat 13.057 Madrasah Ibtidaiyah (MI), pendidikan setingkat sekolah
dasar (SD) pada sistem pendidikan umum. Paling tidak terdapat 1.927.777 siswa
yang mendaftarkan diri di MI.
Melihat kenyataan tersebut sudah tidak
diragukan lagi bahwa Madrasah Ibtidaiyah (MI) memiliki kontribusi nyata dalam
pembangunan pendidikan. Apalagi dilihat secara historis, Madrasah memiliki
pengalaman yang luar biasa dalam membina dan mengembangkan masyarakat. Bahkan,
Madrasah mampu meningkatkan perannya secara mandiri dengan menggali potensi
yang dimiliki masyarakat di sekelilingnya.
Proses pengembangan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
selain menjadi tanggung jawab internal Madrasah, juga harus didukung oleh
perhatian yang serius dari proses pembangunan pemerintah. Meningkatkan dan
mengembangkan peran serta Madrasah dalam proses pembangunan merupakan langkah
strategis dalam membangun masyarakat, daerah, bangsa, dan negara. Terlebih,
dalam kondisi yang tengah mengalami krisis (degradasi) moral. Madrasah sebagai
lembaga pendidikan yang membentuk dan mengembangkan nilai-nilai moral, harus
menjadi pelopor sekaligus inspirator pembangkit moral bangsa. Sehingga,
pembangunan tidak menjadi hampa melainkan lebih bernilai dan bermakna.[8]
Struktur
kurikulum yang ditetapkan di MI merupakan substansi pembelajaran yang harus
ditempuh peserta didik dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai
kelas satu sampai dengan kelam enam. Struktur kurikulum Madrasah Ibtidaiyah
terdiri atas tiga komponen, yakni komponen mata pelajaran, muatan lokal, dan
pengembangan diri. Komponen mata pelajaran dikembangkan berdasarkan atas lima
kelompok mata pelajaran, yaitu:
Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia. Terdiri dari: Al-Qur’an Hadist, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab.[9]
Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia. Terdiri dari: Al-Qur’an Hadist, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab.[9]
H. Kelebihan
Kurikulum MI
Keberadaan Madrasah Ibtidaiyah (MI) saat ini
yang sudah disamakan dengan Sekolah Dasar (SD) menuntut adanya peningkatan
kualitasnya. Dibandingkan dengan SD, MI memiliki banyak kelebihan kurikulumnya.
Kurikulum MI memiliki kelebihan dalam pendidikan dan pembiasaan nilai-nilai
agama. Bahkan SD Islam Terpadu sebagian besar mencantumkan kurikulum MI seperti
fikih, Alquran dan hadis, atau Bahasa Arab.[10]
Dalil
$ygr'¯»t â¨$¨Z9$# bÎ) óOçFZä. Îû 5=÷u z`ÏiB Ï]÷èt7ø9$# $¯RÎ*sù /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 5>#tè? §NèO `ÏB 7pxÿõÜR §NèO ô`ÏB 7ps)n=tæ ¢OèO `ÏB 7ptóôÒB 7ps)¯=sC Îöxîur 7ps)¯=sèC tûÎiüt7ãYÏj9 öNä3s9 4 É)çRur Îû ÏQ%tnöF{$# $tB âä!$t±nS #n<Î) 9@y_r& wK|¡B §NèO öNä3ã_ÌøéU WxøÿÏÛ ¢OèO (#þqäóè=ö7tFÏ9 öNà2£ä©r& ( Nà6ZÏBur `¨B 4¯ûuqtGã Nà6ZÏBur `¨B tã #n<Î) ÉAsör& ÌßJãèø9$# xøx6Ï9 zNn=÷èt .`ÏB Ï÷èt/ 8Nù=Ïæ $\«øx© 4 ts?ur ßöF{$# ZoyÏB$yd !#sÎ*sù $uZø9tRr& $ygøn=tæ uä!$yJø9$# ôN¨tI÷d$# ôMt/uur ôMtFt6/Rr&ur `ÏB Èe@à2 £l÷ry 8kÎgt/ ÇÎÈ y7Ï9ºs ¨br'Î/ ©!$# uqèd ,ptø:$# ¼çm¯Rr&ur Çøtä 4tAöquKø9$# ¼çm¯Rr&ur 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« ÖÏs% ÇÏÈ
5. Hai manusia, jika kamu dalam keraguan
tentang kebangkitan (dari kubur), Maka (ketahuilah) Sesungguhnya Kami telah
menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal
darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak
sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa
yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan
kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada
kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu
yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya Dia tidak mengetahui lagi
sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. dan kamu Lihat bumi ini kering,
kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan
suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.
6.
yang demikian itu, karena Sesungguhnya Allah, Dialah yang haq[977] dan
Sesungguhnya Dialah yang menghidupkan segala yang mati dan Sesungguhnya Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu,
[977]
Maksudnya: Allah-lah Tuhan yang sebenarnya, yang wajib disembah, yang berkuasa
dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar